Beras merupakan komoditas pangan pokok strategis di Indonesia yang diatur ketat regulasi peredarannya, mencakup penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan zonasi wilayah geografis. Ketidaktahuan mengenai parameter mutu beras giling sering memicu sengketa antara pelaku usaha penggilingan padi, pedagang grosir, dan konsumen, atau memicu praktik curang pengoplosan beras medium menjadi beras premium. Standar Nasional Indonesia (SNI 6128: Beras Giling) menetapkan parameter fisik dan kimia kuantitatif terukur untuk membedakan secara tegas klasifikasi beras kelas mutu Premium, Medium I, Medium II, dan Medium III.
Definisi dan Kriteria Fraksi Butiran Beras
Uji mutu fisik beras giling di laboratorium pengujian mengelompokkan fraksi butiran beras berdasarkan keutuhan morfologinya:
- Beras Kepala (Head Rice): Butir beras yang memiliki ukuran lebih besar atau sama dengan 0,8 (80%) bagian dari panjang butir beras utuh yang utuh sempurna. Fraksi beras kepala menjadi indikator visual utama keindahan beras saat dimasak.
- Butir Patah (Broken Rice): Butir beras yang memiliki ukuran lebih besar dari 0,2 bagian namun lebih kecil dari 0,8 bagian dari ukuran butir beras utuh. Keberadaan butir patah yang berlebih menurunkan tekstur pulen nasi menjadi lembek berair.
- Butir Menir (Brewers Rice): Pecahan butir beras yang berukuran lebih kecil dari 0,2 (20%) bagian dari butir beras utuh yang lolos pada ayakan saringan berdiameter 2,0 mm.
- Benda Asing dan Butir Rusak: Kontaminan non-beras seperti butir batu, kerikil, sekam, gabah mentah, serta butir beras yang mengalami kerusakan akibat kapang, pembusukan mikroba, atau perubahan warna pascapanen.
Matriks Spesifikasi Persyaratan Mutu Fisik Beras SNI
Berdasarkan ketentuan standar SNI 6128, batas toleransi cacat mutu beras giling ditetapkan sebagai berikut:
| Parameter Mutu Fisik | Satuan | Syarat Mutu Premium | Syarat Mutu Medium I |
|---|---|---|---|
| Derajat Sosoh (Milling Degree) | % (min) | 95 | 95 |
| Kadar Air () | % (maks) | 14,0 | 14,0 |
| Beras Kepala | % (min) | 85 | 78 |
| Butir Patah | % (maks) | 15 | 20 |
| Butir Menir | % (maks) | 0 | 2 |
| Butir Merah / Kuning / Rusak | % (maks) | 0,5 | 2,0 |
| Butir Mengapur (Chalky) | % (maks) | 0,5 | 2,0 |
| Benda Asing (Batu, Kerikil) | % (maks) | 0,0 | 0,02 |
| Butir Gabah Mentah | butir/100g | Nihil | 1 butir |
Kadar air maksimal 14,0% bersifat mutlak untuk seluruh kelas mutu beras giling. Beras dengan kadar air di atas 14,0% sangat rentan terhadap serangan hama kumbang bubuk beras (Sitophilus oryzae) dan kapang penghasil aflatoksin selama masa simpan di gudang.
Prosedur Uji Derajat Sosoh dan Butir Mengapur
Verifikasi derajat sosoh (persentase pelepasan lapisan bekatul/aleuron dari endosperma beras) diuji secara objektif menggunakan larutan pewarna kimiawi khusus:
Sampel beras sebanyak 10 gram direndam dalam larutan pewarna campuran Methyl Green dan Eosin Y selama 3 menit, kemudian dibilas alkohol 96% dan dikeringkan di atas kertas saring. Endosperma pati yang telah bersih dari bekatul akan terwarnai hijau muda cerah, sedangkan sisa lapisan aleuron bekatul yang belum terkelupas terwarnai merah tua. Persentase bidang permukaan hijau dievaluasi di bawah mikroskop perbesaran rendah untuk menetapkan apakah derajat sosoh telah mencapai ambang minimal 95%.
Butir mengapur (chalky grain) dievaluasi pada meja transiluminator cahaya latar. Bagian endosperma yang berongga udara dan berkapur kapur putih menandakan pengisian bulir gabah yang tidak sempurna saat di sawah. Pemenuhan parameter SNI ini memastikan konsumen memperoleh beras bermutu tinggi sesuai harga yang dibayarkan dan memberikan kepastian standar kualitas bagi industri penggilingan beras modern.



